Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2023
Nomor:1
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta pada Kementerian Kesehatan
Tanggal Ditetapkan:2 Januari 2023
Tanggal Diundangkan:3 Januari 2023
Tanggal Berlaku:18 Januari 2023

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1/PMK.05/2023

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):