Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang
Tahun:1959
Nomor:2
Judul:Penurunan Nilai Uang Kertas Rp. 500,- Dan Rp. 1000,-
Tanggal Ditetapkan:24 Agustus 1959
Tanggal Diundangkan:24 Agustus 1959
Tanggal Berlaku:25 Agustus 1959

Tampilan

Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):