Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023

Metadata

Jenis:Peraturan Pemerintah
Tahun:2023
Nomor:5
Judul:Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan
Tanggal Ditetapkan:30 Januari 2023
Tanggal Diundangkan:30 Januari 2023
Tanggal Berlaku:30 Januari 2023

Tampilan

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023

Sumber

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):