Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
      • b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
      • c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
      • d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
      • e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
      • 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
      • 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
      • Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
      • Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
      • Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
        • ayat (1)Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri,…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-5/ayat-1)…
        • ayat (1)Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar…
        • ayat (2)Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan…
        • ayat (3)Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya…
        • ayat (1)Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah,…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat…
        • ayat (1)Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen,…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-8/ayat-1)…
        • ayat (1)Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain…
        • ayat (2)Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara…
      • Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga…
        • ayat (2)Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga didirikan lembaga…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama…
      • Pasal 13Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,…
      • Pasal 14Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang…
      • Pasal 15Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur…
      • Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
        • ayat (1)Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (2)Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan…
        • ayat (2)Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
      • Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
      • Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
      • Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
      • Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan…
        • ayat (2)Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan surat keterangan…
        • ayat (1)Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan…
        • ayat (2)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan…
        • ayat (2)Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam…
        • ayat (2)Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik…
        • ayat (1)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat…
        • ayat (2)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia…
        • ayat (3)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-30/ayat-1)…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negri sebagaimana…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
        • ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
        • ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
        • ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
      • Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
      • Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
        • ayat (1)Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan…
        • ayat (1)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada…
        • ayat (2)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul…
      • Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 37 TAHUN 1999 TENTANG HUBUNGAN LUAR NEGERI
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan…
      • b. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan…
      • c. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf…
      • d. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun…
      • e. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip…
      • f. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, Pasal 13, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang…
      • 2. [Undang-undang Nomor 1 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Wina mengenai…
      • 3. [Undang-undang Nomor 2 Tahun 1982 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Misi…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan : 1. Hubungan Luar Negeri adalah…
      • Pasal 2Hubungan Luar Negeri dan Politik Luar Negeri didasarkan pada Pancasila,…
      • Pasal 3Politik Luar Negeri menganut prinsip bebas aktif yang diabadikan…
      • Pasal 4Politik Luar Negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang kreatif, aktif, dan…
        • ayat (1)Hubungan Luar Negeri diselenggarakan sesuai dengan Politik Luar Negeri,…
        • ayat (2)Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-5/ayat-1)…
        • ayat (1)Kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan pelaksanaan Politik Luar…
        • ayat (2)Presiden dapat melimpahkan kewenangan penyelenggaraan Hubungan Luar Negeri dan…
        • ayat (3)Menteri dapat mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu demi dipatuhinya…
        • ayat (1)Presiden dapat menunjuk pejabat selain Manteri Luar Negeri, pejabat pemerintah,…
        • ayat (2)Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat negara selain Menteri Luar Negeri, pejabat…
        • ayat (1)Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen,…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-8/ayat-1)…
        • ayat (1)Pembukaan dan pemutusan hubungan diplomatik atau konsuler dengan negara lain…
        • ayat (2)Pembukaan dan penutupan kantor perwakilan diplomatik atau konsuler di negara…
      • Pasal 10Pengiriman pasukan atau misi pemeliharaan perdamaian ditetapkan oleh Presiden…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat didirikan lembaga…
        • ayat (2)Pendirian lembaga dan atau badan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Dalam usaha mengembangkan Hubungan Luar Negeri dapat juga didirikan lembaga…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pendirian lembaga atau badan kerja sama…
      • Pasal 13Lembaga Negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen,…
      • Pasal 14Pejabat lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, yang…
      • Pasal 15Ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional diatur…
      • Pasal 16Pemberian kekebalan, hak istimewa, dan pembebasan dari kewajiban tertentu…
        • ayat (1)Berdasarkan pertimbangan tertentu, Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (2)Pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan…
        • ayat (2)Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 19Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban : a. memupuk persatuan dan kerukunan…
      • Pasal 20Dalam hal terjadi sengketa antara sesama warga negara atau badan hukum…
      • Pasal 21Dalam hal warga Indonesia terancam bahaya nyata, Perwakilan Republik Indonesia…
      • Pasal 22Dalam hal terjadi perang dan atau pemutusan hubungan diplomatik dengan suatu…
      • Pasal 23Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (1)Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban untuk mencatat keberadaan dan…
        • ayat (2)Dalam hal perkawinan dan perceraian, pencatatan dan pembuatan surat keterangan…
        • ayat (1)Kewenangan pemberian suaka kepada orang asing berada di tangan Presiden dengan…
        • ayat (2)Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 26Pemberian suaka kepada orang asing dilaksanakan sesuai dengan peraturan…
        • ayat (1)Presdien menetapkan kebijakan masalah pengungsi dari luar negeri dengan…
        • ayat (2)Pokok-pokok kebijakan sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
        • ayat (1)Menteri menyelenggarakan sebagian tugas umum pemerintah dan pembangunan dalam…
        • ayat (2)Koordinasi dalam penyelenggaraan Hubungan Luar Negri dan pelaksanaan Politik…
        • ayat (1)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh adalah pejabat negara yang diangkat…
        • ayat (2)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh mewakili negara dan bangsa Indonesia…
        • ayat (3)Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh yang telah menyelesaikan masa tugasnya…
        • ayat (1)Untuk melaksanakan tugas diplomatik di bidang khusus, Presiden dapat mengangkat…
        • ayat (2)Pejabat sebagaimana dimaksud dalam [ayat (1)](/uu/1999/37/pasal-30/ayat-1)…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti…
        • ayat (2)Ketentuan mengenai pendidikan dan latihan Pejabat Dinas Luar Negri sebagaimana…
        • ayat (1)Pejabat Dinas Luar Negeri adalah Pejabat Fungsional Diplomat.
        • ayat (2)Pejabat Fungsional Diplomat dapat memegang jabatan struktural.
        • ayat (3)Tata cara pengangkatan dan penempatan Pejabat Dinas Luar Negeri diatur dengan…
        • ayat (4)Hak dan kewajiban Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada Perwakilan…
      • Pasal 33Jenjang kepangkatan dan gelar Pejabat Dinas Luar Negeri dan penempatannya pada…
      • Pasal 34Hubungan kerja antara Departemen Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia…
        • ayat (1)Presiden memberikan Surat Kepercayaan kepada Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Kepercayaan dari kepala negara asing bagi pengangkatan…
        • ayat (1)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Negara Republik Indonesia pada…
        • ayat (2)Dalam hal seseorang ditunjuk untuk mewakili Pemerintah Republik Indonesia dalam…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal atau Konsul…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal atau Konsul asing yang…
        • ayat (1)Presiden menandatangani Surat Tauliah bagi seorang Konsul Jenderal Kehormatan…
        • ayat (2)Presiden menerima Surat Tauliah seorang Konsul Jenderal Kehormatan atau Konsul…
      • Pasal 39Peraturan perundang-undangan mengenai atau berkaitan dengan Hubungan Luar…
  • PENUTUP
(1)

Menteri, atas usul pimpinan departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen, dapat mengangkat pejabat dari departemen atau lembaga yang bersangkutan untuk ditempatkan pada Perwakilan Republik Indonesia guna melaksanakan tugas-tugas yang menjadi bidang wewenang departemen atau lembaga tersebut.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):