Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives)

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG EKSTRADISI BURONAN (_TREATY BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE EXTRADITION OF FUGITIVES_)
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
      • b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah…
      • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
  • BATANG TUBUH
    • Pasal 1Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah…
    • Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2023 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURA TENTANG EKSTRADISI BURONAN (_TREATY BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF SINGAPORE FOR THE EXTRADITION OF FUGITIVES_)
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah…
      • b. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah…
      • c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf…
      • 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik…
      • 2. [Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian…
  • BATANG TUBUH
    • Pasal 1Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah…
    • Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
Kerangka<< >>
Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilern sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;

  2. bahwa untuk meningkatkan kerja sama di bidang penegakan hukum, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Rcpublik Singapura telah menandatangani Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives) pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia, sehingga perlu ditindaklanjuti dcngan melakukan pengesahan atas Perjanjian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Ekstradisi Buronan (Treaty between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore for the Extradition of Fugitives);


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):