Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana…
      • b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional…
      • c. bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus…
      • d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah…
      • e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan…
      • 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan…
      • 2. [Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan 1. Perjanjian Internasional adalah…
      • Pasal 2Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang…
      • Pasal 3Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu…
        • ayat (2)Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia…
        • ayat (1)Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di…
        • ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian…
        • ayat (3)Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri,…
        • ayat (4)Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi…
        • ayat (1)Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap…
        • ayat (2)Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas…
        • ayat (1)Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan…
        • ayat (2)Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (3)Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil…
        • ayat (4)Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat…
        • ayat (5)Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan,…
        • ayat (2)Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan perjanjian…
        • ayat (3)Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (1)Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik…
        • ayat (2)Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 10Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila…
        • ayat (1)Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi…
        • ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden…
        • ayat (1)Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang…
        • ayat (2)Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah,…
        • ayat (3)Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui…
      • Pasal 13Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian…
      • Pasal 14Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik…
        • ayat (1)Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau…
        • ayat (2)Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu…
        • ayat (2)Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara sebagaimana…
        • ayat (3)Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan…
        • ayat (4)Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat…
        • ayat (1)Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian…
        • ayat (2)Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga…
        • ayat (3)Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian…
        • ayat (4)Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam pengesahan perjanjian…
        • ayat (5)Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam…
      • Pasal 18Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak…
      • Pasal 19Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya,…
      • Pasal 20Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku…
      • Pasal 21Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian…
      • Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana…
      • b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional…
      • c. bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus…
      • d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah…
      • e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan…
      • 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan…
      • 2. [Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan 1. Perjanjian Internasional adalah…
      • Pasal 2Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang…
      • Pasal 3Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu…
        • ayat (2)Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia…
        • ayat (1)Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di…
        • ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian…
        • ayat (3)Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri,…
        • ayat (4)Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi…
        • ayat (1)Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap…
        • ayat (2)Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas…
        • ayat (1)Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan…
        • ayat (2)Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (3)Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil…
        • ayat (4)Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat…
        • ayat (5)Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan,…
        • ayat (2)Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan perjanjian…
        • ayat (3)Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (1)Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik…
        • ayat (2)Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 10Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila…
        • ayat (1)Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi…
        • ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden…
        • ayat (1)Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang…
        • ayat (2)Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah,…
        • ayat (3)Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui…
      • Pasal 13Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian…
      • Pasal 14Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik…
        • ayat (1)Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau…
        • ayat (2)Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu…
        • ayat (2)Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara sebagaimana…
        • ayat (3)Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan…
        • ayat (4)Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat…
        • ayat (1)Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian…
        • ayat (2)Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga…
        • ayat (3)Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian…
        • ayat (4)Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam pengesahan perjanjian…
        • ayat (5)Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam…
      • Pasal 18Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak…
      • Pasal 19Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya,…
      • Pasal 20Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku…
      • Pasal 21Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian…
      • Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
Kerangka<< Pasal 2 >>
Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan

  1. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

  2. Pengesahan adalah perbuatan hukum untuk pengikatkan diri pada suatu perjanjian internasional dalam bentuk ratifikasi (ratification) aksesi (accession), penerimaan (acceptance) dan penyetujuan (approval).

  3. Surat Kuasa (Full Powers) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberkan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerntah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian, dan/atau penyelesaikan hal-hal yang diperlukan dalam pembuatan perjanjian internasional.

  4. Surat Kepercayaan (Credentials) adalah surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil akhir suatu perjanjian internasional.

  5. Persyaratan (Reservation) adalah pernyataan sepihak suatu negara untuk tidak menerima berlakunya ketentuan tertentu pada perjanjian internasional, dalam rumusan yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan suatu perjanjian internaisonal yang bersifat multilateral.

  6. Pernyataan (Declaration) adalah pernyataan sepihak suatu negara tentang pemahamam atau penafsiran mengenai suatu ketentuan dalam perjanjian internasional, yang dibuat ketika menandatangani, menerima, menyetujui, atau mengesahkan perjanjian internasional yang bersifat multilateral, guna memperjelas makna ketentuan tersebut dan tidak dimaksudkan untuk mempengaruhi hak dan kewajiban negara dalam perjanjian internasional.

  7. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subjek hukum internaisonal dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.

  8. Suksesi Negara adalah peralihan hak dan kewajiban dari satu negara kepada negara lain, sebagai akibat pergantian negara, untuk melanjutkan tanggung jawab pelaksanaan hubungan luar negeri dan pelaksanaan kewajiban sebagai pihak suatu perjanjian internasional, sesuai dengan hukum internasional dan prinsip-prinsip dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.

  9. Menteri adalah menteri yang bertanggungjawab di bidang hubungan luar negeri dan politik luar negeri.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):