Perjanjian Internasional

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000

Kerangka Peraturan
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana…
      • b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional…
      • c. bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus…
      • d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah…
      • e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan…
      • 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan…
      • 2. [Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan 1. Perjanjian Internasional adalah…
      • Pasal 2Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang…
      • Pasal 3Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu…
        • ayat (2)Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia…
        • ayat (1)Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di…
        • ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian…
        • ayat (3)Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri,…
        • ayat (4)Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi…
        • ayat (1)Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap…
        • ayat (2)Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas…
        • ayat (1)Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan…
        • ayat (2)Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (3)Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil…
        • ayat (4)Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat…
        • ayat (5)Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan,…
        • ayat (2)Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan perjanjian…
        • ayat (3)Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (1)Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik…
        • ayat (2)Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 10Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila…
        • ayat (1)Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi…
        • ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden…
        • ayat (1)Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang…
        • ayat (2)Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah,…
        • ayat (3)Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui…
      • Pasal 13Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian…
      • Pasal 14Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik…
        • ayat (1)Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau…
        • ayat (2)Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu…
        • ayat (2)Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara sebagaimana…
        • ayat (3)Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan…
        • ayat (4)Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat…
        • ayat (1)Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian…
        • ayat (2)Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga…
        • ayat (3)Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian…
        • ayat (4)Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam pengesahan perjanjian…
        • ayat (5)Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam…
      • Pasal 18Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak…
      • Pasal 19Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya,…
      • Pasal 20Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku…
      • Pasal 21Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian…
      • Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
  • JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2000 TENTANG PERJANJIAN INTERNASIONAL
  • PEMBUKAAN
      • a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana…
      • b. bahwa ketentuan mengenai pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional…
      • c. bahwa surat Presiden Republik Indonesia No. 2826/HK/1960 tanggal 22 Agustus…
      • d. bahwa pembuatan dan pengesahan perjanjian internasional antara Pemerintah…
      • e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan…
      • 1. Pasal 5 Ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945 dan…
      • 2. [Undang-undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar…
  • BATANG TUBUH
      • Pasal 1Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan 1. Perjanjian Internasional adalah…
      • Pasal 2Menteri memberikan pertimbangan politis dan mengambil langkah-langkah yang…
      • Pasal 3Pemerintah Republik Indonesia mengikatkan diri pada perjanjian internasional…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu…
        • ayat (2)Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia…
        • ayat (1)Lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, di…
        • ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia dalam mempersiapkan pembuatan perjanjian…
        • ayat (3)Pedoman delegasi Republik Indonesia, yang perlu mendapat persetujuan Menteri,…
        • ayat (4)Perundingan rancangan suatu perjanjian internasional dilakukan oleh Delegasi…
        • ayat (1)Pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui tahap…
        • ayat (2)Penandatanganan suatu perjanjian internasional merupakan persetujuan atas…
        • ayat (1)Seseorang yang mewakili Pemerintah Republik Indonesia, dengan tujuan menerimaan…
        • ayat (2)Pejabat yang tidak memerlukan Surat Kuasa sebagaimana dimaksud dalam [Pasal…
        • ayat (3)Satu atau beberapa orang yang menghadiri, merundingkan, dan/atau menerima hasil…
        • ayat (4)Surat Kuasa dapat diberkan secara terpisah atau disatukan dengan Surat…
        • ayat (5)Penandatangan suatu perjanjian internasional yang menyangkut kerja sama teknis…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia dapat melakukan pensyaratan dan/atau pernyataan,…
        • ayat (2)Pensyaratan dan pernyataan yang dilakukan pada saat penandatangan perjanjian…
        • ayat (3)Pensyaratan dan pernyataan yang ditetapkan Pemerintah Republik Indonesia dapat…
        • ayat (1)Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik…
        • ayat (2)Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam [ayat…
      • Pasal 10Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila…
        • ayat (1)Pengesahan perjanjian internasional yang materinya tidak termasuk materi…
        • ayat (2)Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salinan setiap keputusan presiden…
        • ayat (1)Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional, lembaga pemrakarsa yang…
        • ayat (2)Lembaga pemrakarsa, yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah,…
        • ayat (3)Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian internasional dilakukan melalui…
      • Pasal 13Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian…
      • Pasal 14Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik…
        • ayat (1)Selain perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau…
        • ayat (2)Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah…
        • ayat (1)Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu…
        • ayat (2)Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui cara sebagaimana…
        • ayat (3)Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan…
        • ayat (4)Dalam hal perubahan perjanjian internasional yang hanya bersifat…
        • ayat (1)Menteri yang bertanggungjawab menyimpan dan memelihara naskah asli perjanjian…
        • ayat (2)Salinan naskah resmi setiap perjanjian internasional disampaikan kepada lembaga…
        • ayat (3)Menteri memberitahukan dan menyampaikan salinan naskah resmi suatu perjanjian…
        • ayat (4)Menteri memberitahukan dan menyampaikan sallinan piagam pengesahan perjanjian…
        • ayat (5)Dalam hal Pemerintah Republik Indonesia ditunjuk sebagai penyimpan piagam…
      • Pasal 18Perjanjian internasional berakhir apabila : a terdapat kesepakatan pada pihak…
      • Pasal 19Perjanjian internasional yang berakhir sebelum waktunya,…
      • Pasal 20Perjanjian internasional tidak berakhir karena suksesi negara, tetapi berlaku…
      • Pasal 21Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pembuatan atau pengesahan perjanjian…
      • Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
  • PENUTUP
Pasal 22

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):